479 Calon Kuwu se-Kabupaten Indramayu Lakukan Ikrar Damai

Sebanyak 479 calon kuwu dari 138 desa yang akan melaksanakan pemilihan kuwu serentak pada 13 Desember 2017 mendatang, melakukan ikrar damai dihadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Senin (13/11/2017) di Alun-Alun Indramayu.

Ikrar Damai dibacakan oleh para calon kuwu yang menghendaki pelaksanaan pemilihan kuwu berjalan damai dan lancar.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska mengungkapan, terdapat 10 point ikrar damai  yakni para calon kuwu siap mewujudkan pemilihan kuwu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman, dami demokratis dan bermartabat.
Calon Kuwu se-Kabupaten Indramayu melakukan ikrar damai

Kemudian para calon kuwu siap mentaati semua ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memegang teguh moral dan etika yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa dan agama, mengutamakan kepentingan umum serta menghormati hak-hak asasi manusia.

Dudung menambahkan, para calon senantiasa saling menghormati, menghargai hak dan kewajiban masing-masing calon peserta pemilihan kuwu. Tidak akan menggunakan cara-cara kekerasan, menghina atau menyerang kehormatan pasangan calon lain, dan mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan kampanye akan dilakukan secara bersih, sejuk, aman dan damai, dilakukan dengan cara yang santun, tertib, dan bersifat edukatif, mencegah tindakan anarkisme serta mengendalikan massa pendukung untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Para calon kuwu harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta bersedia menerima sanksi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye. Para calon kuwu juga harus menjamin kebebasan pemilih dalam menentukan hak pilihnya,” tegas Dudung.

Hal lainnya, para calon kuwu menerima dan menyetujui rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar, tempat pemungutan suara, dan legalitas penyelengaraan pemilihan kuwu serentak tahun 2017 yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu di desa masing-masing. “Para calon kuwu juga harus siap terpilih dan tidak terpilih atau siap kalah dan menang, serta akan menghormati dan menerima hasil pemilihan kuwu serentak. Calon kuwu juga harus siap menindaklanjuti dan menyampaikan semua isi ikrar kepada seluruh pendukung masing-masing calon kuwu,” tegas Dudung.

Penandatanganan ikrar damai calon kuwu Kabupaten Indramayu

Dudung menambahkan, biaya pemilihan kuwu serentak pada tahun 2017 diluar biaya pengamanan sebesar Rp. 12.776.900.000,- yang sepenuhnya dibiayai oleh APBD Perubahan tahun anggaran 2017.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah berharap, ikrar damai para calon kuwu, jangan hanya dijadikan sekedar seremonial semata, melainkan harus dijadikan semangat serta jiwa sportif bagi semua calon kuwu yang akan mengikuti pemilihan kuwu serentak Desember yang akan datang.
“Ikrar damai ini juga harus dimaknai sebagai sebuah tanggungjawab bersama dalam menjaga  keamanan dan ketertiban di desa masing-masing,” tegas bupati.


Bupati menegaskan, setiap kali dilaksanakan pesta demokrasi pada tingkatan apapun, akan menghasilkan dua fakta yang berlawanan, yakni terpilih atau tidak terpilih, kalah atau menang.  Dalam kontek tersebut, setiap peserta harus memiliki pemahaman yang sama yakni siap menang dan siap kalah. Hindari sikap dan perilaku yang berakibat terjadinya perpecahan. Jika terjadi masalah  agar diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan dengan pengerahan masa apalagi sampai harus berbuat anarkis.

Sumber: / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu