Registrasi Kartu Seluler Tidak Perlu Menggunakan Nama Ibu Kandung

Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi Nomor Seluler Prabayar tersebut adalah :
  1. Registrasi Baru Nomor Perdana
  2. Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh Operator Seluler.
Setiap SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh Operator Seluler apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang dinyatakan valid atau tidak valid.
Registrasi Baru Nomor Perdana
Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana : {per operator)
  • Indosat : NIK#NomorKK#
  • Smartfren : NIK#NomorKK#
  • Tri : NIK#NomorKK#
  • XL : Daftar#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444
Pelanggan akan mendapatkan konfirmasi dari Operator dalam waktu 1x24 jam. Konfirmasi menginfokan kebenaran format SMS, keabsahan NIK dan NomorKK.

Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Ulang Nomor Lama dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
  • Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL : ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444
Pelanggan akan mendapatkan konfirmasi dari Operator dalam waktu 1x24 jam. Konfirmasi menginfokan kebenaran format SMS, keabsahan NIK dan NomorKK.
Tambahan Prosedur :
Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan cek format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah (milik sendiri). Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.
Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.
Penjelasan Lain-Lain :
SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
Nomor akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem di masing-masing Operator Seluler.
Isian NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
Data NIK dan Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Seluler telah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
Anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak dan remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Bagaimana kalau tidak melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi?
Bagi Kartu SIM Perdana, mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan Registrasi Baru nomor kartu perdana dengan format menggunakan NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif.
Bagi Kartu SIM Lama :
mulai 31 Oktober dapat melakukan Registrasi Ulang dan diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018.
Apabila Registrasi Ulang tidak dilakukan hingga 28 Februari 2018? :
Diberikan tenggang waktu untuk Registrasi Ulang s.d. 30 Maret 2018 untuk, apabila tidak dilakukan maka Panggilan dan SMS Keluar dinonaktifkan.
Apabila registrasi tidak juga dilakukan s.d. 14 April 2018, maka ditambah Panggilan dan SMS Masuk dinonaktifkan, selain Panggilan dan SMS Keluar.
Terakhir, apabila registrasi tidak juga dilakukan s.d. 29 April 2018, nomor akan dinonaktifkan total.
Kenapa dilakukan registrasi lagi? sementara sebelumnya sudah registrasi dengan data KTP?
Saat ini, Data NIK dan No KK dapat divalidasi kebenarannya karena Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri telah siap dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Operator Seluler, SMS Registrasi Baru dan Registasi Ulang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicek secara elektronik apakah data yang diinput valid atau tidak valid.
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga terlindungi.
Registrasi yang jauh sebelumnya berjalan belum dilengkapi dengan proses validasi seperti di atas.
Terdapat batas jumlah Nomor Prabayar yang dapat dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai Registrasi mandiri (juga melalui web operator) yaitu setiap satu NIK dibatasi untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler. Apabila Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar ke empat dan seterusnya dari Operator Seluler yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler.
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler dengan menggunakan identitas Passport, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
Sebagai salah satu bentuk sosialisasi Operator Seluler mengirimkan SMS broadcast kepada semua Nomor Pelanggan nya yang berisi format SMS dan petunjuk informasi lainnya.
Informasi Regulasi :
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Registrasi Mandiri hanya membutuhkan NIK dan Nomor KK saja, tidak perlu nama ibu kandung.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu