Menteri PUPR dan BUMN menghentikan sementara proyek infrastruktur |
Menteri Basuki mengatakan langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan konstruksi. Penghentian sementara hanya dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi layang yang termasuk dalam delapan kriteria yang telah ditetapkan Komite Keamanan Konstruksi (KKK). Pekerjaan konstruksi bukan layang terus dilanjutkan. Penghentian sementara dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh oleh KKK.
Delapan kriteria proyek yang dievaluasi adalah pekerjaan yang (1) menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, (2) menggunakan sistem hanging scaffolding, (3) menggunakan sistem balance cantilever precast/in situ, (4) menggunakan sistem launcher beam/frame, (5) memiliki tonase besar, (6) mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, (7) mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4, dan (8) menggunakan sistem kabel.
Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 36 proyek yang pengerjaan konstruksi layangnya dihentikan sementara dan dievaluasi, terdiri dari 32 proyek jalan tol, 3 proyek konstruksi kereta api ringan (light rail transit/LRT) dan 1 proyek jalur kereta api dwiganda (double double track/DDT). Surat perihal pemberhentian sementara pekerjaan konstruksi layang telah disampaikan Menteri Basuki per tanggal 21 Februari 2018 kepada perusahaan konstruksi baik BUMN maupun swasta yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, serta kepada para Kepala Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh pekerjaan di 36 proyek tersebut yang dihentikan sementara. Untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan, dan pembangunan infrastruktur lainnya terus dilanjutkan. Pemerintah juga meyakini evaluasi tidak akan menghambat pekerjaan konstruksi di lapangan. Jika proyek telah memenuhi persyaratan dan dapat disetujui, pekerjaan dapat dilanjutkan.
“Keputusan dilanjutkan atau tidaknya pekerjaan konstruksi layang bergantung hasil evaluasi, project by project dan tidak harus bersamaan,” kata Menteri Basuki.
Dalam melakukan evaluasi, KKK menggunakan delapan kriteria penilaian yang masing-masing terdiri dari sejumlah indikator. Kedelapan kriteria penilaian adalah (1) desain dapat dibangun dengan selamat, (2) memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, (3) menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, (4) menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, (5) menggunakan material yang memenuhi standar mutu sesuai SNI, (6) menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, (7) melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), dan (8) keberadaan konsultan pengawas.
Proyek konstruksi layang pertama yang dilanjutkan pekerjaannya setelah penghentian sementara adalah pembangunan Jembatan Holtekamp di Jayapura, Papua. Pengangkatan bentang tengah jembatan ini dilakukan Rabu (21/2), satu hari setelah pengumuman kebijakan penghentian sementara oleh pemerintah. Proses tersebut dapat dijalankan setelah dievaluasi oleh KKK dan Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan dinyatakan dapat dilanjutkan.
Pemerintah mengharapkan sikap proaktif dari perusahaan konstruksi agar evaluasi dapat segera dilakukan. Perusahaan konstruksi diminta untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK. Untuk mempercepat pelaksanaan evaluasi, KKK telah membuka kantor sekretariatnya setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu.
“Proyek yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan keluarnya rekomendasi,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin selaku Ketua KKK. (*)
Sumber: Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
0 Komentar