Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Marsono, melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Atu Ika Putri menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan usaha ekonomi produktif (UEP) bagi para korban trafficking di Kabupaten Indramayu sehingga mereka bisa melupakan kejadian yang menimpanya dan mempunyai usaha yang bisa dijadikan sebagai sumber penghasilan dalam menghidupi keluarganya.
Pelatihan korban traficking oleh Dinas Sosial Indramayu |
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, Senin – Selasa (9-10/4/2018) yang dipusatkan di Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RSBM) Tunas Mandiri Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung dan diikuti oleh 20 orang korban trafficking yang ada di Kecamatan Cikedung.
“Para korban trafficking ini mendapatkan bimbingan sosial dan juga pelatihan ketrampilan untuk mengolah berbagai olahan kue kering yang memiliki cita rasa kekininan. Mereka sangat antusias karena ini merupakan bekal bagi mereka yang sebelumnya kurang mahir apalagi saat ini menjelang bulan ramadhan dan idul fitri, mereka juga diberikan modal dalam bentuk peralatan awal,” tutur Atu.
Atu menambahkan, kejadian trafficking di Kabupaten Indramayu jumlahnya masih cukup besar. Namun demikian pihaknya setiap tahun hanya mampu melakukan upaya rehabilitasi yang jumlahnya puluhan.
“Tahun 2017 yang lalu kita mampu melakukan rehabilitasi bagi 70 orang korban trafficking sementara tahun 2018 ini baru 20 orang. Keseluruhan yang sudah di rehabilitasi hanya baru 90 orang. Mudah-mudahan kita mampu melakukan rehabilitasi bagi semua korban yang ada di Kabupaten Indramayu. Dukungan dari semua pihak sangat kami butuhkan untuk melakukan rehabilitasi bagi para korban,” tegas Atu.
Korban trafficking adalah seseorang yang menjadi korban tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau menyebabkan orang tersebut tereksploitasi.
“Banyak penyebab terjadinya trafficking, para korban sering mengalami stress dan depresi. Seringkali mereka mengasingkan diri dari kehidupan sosial bahkan ada juga yang mengasingkan dari keluarga. Para korban juga sering kehilangan kesempatan untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Untuk itulah Dinsos merehabilitasi agar mereka bisa kembali bangkit.
Pada kesempatan itu juga Atu memaparkan langkah preventif agar tidak terjadi tindak trafficking yakni dengan tidak gampang terbuai bujuk rayu orang lain, hidup sederhana sesuai kondisi ekonomi, menyadari latar belakang pendidikan, taat beribadah, menekuni pekerjaan yang ada, melakukan analisis rasional terhadap ajakan bekerja, tidak berangkat ke luar negeri sendiri, dan tidak berangkat ke luar negeri tanpa dokumen yang sah dari pemerintah.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu
0 Komentar