Sebanyak 1.534 anak di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu saat ini telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bukti kelengkapan administrasi kependudukan.
Camat Kedokanbunder Atang Suwandi menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak Desember 2021 hingga hari Rabu (21/9/2022) kemarin.
Pembagian KIA di Kecamatan Kedokanbunder |
Sejak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Indramayu mengeluarkan kebijakan dapat mencetak KIA di tiap kecamatan pada bulan Desember 2021 lalu, masyarakat luas menyambutnya secara baik. Hal ini dibuktikan dengan masyarakat yang datang langsung ke kantor kecamatan maupun dikoordinir oleh pihak sekolah untuk mengurus KIA keluarga atau saudaranya..
Baca juga: 5 Orang Sindikat Pencuri Ban Serep Truk, Dibekuk Polres Indramayu
Atang menambahkan, selain edaran dari Dispencapil, kewajiban memiliki KIA juga diperkuat dengan adanya edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu yang menyatakan seluruh anak sekolah wajib memiliki KIA.
"Adanya edaran dari dua dinas tersebut sangat direspon oleh masyarakat Kecamatan Kedokanbunder," tegas Camat Atang, Kamis (22/9/2022) saat membagikan KIA di SDN 1 Kedokanbunder.
0 Komentar