Lima orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Ban Stip (serep) kendaraan jenis truk di wilayah hukum Polres Indramayu berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama dengan unit Reskrim Polsek Gantar dibantu oleh tim Df Ditkrimum Polda Jabar.
Dalam keterangannya, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif dihadapan awak media mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial IM (39), FS (41), DM (45), LP (28) dan DS (19).
Sindikat pencuri ban serep truk dibekuk polisi. Sumber: IndramayuPost |
Kapolres Indramayu menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan beberapa supir truk yang menyatakan bahwa dalam beberapa minggu terakhir di sekitar rest area kilometer 130 tol Cipali Kabupaten Indramayu sering terjadi aksi pencurian ban serep. Aksi pencurian ini dilakukan oleh lima orang pelaku dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Avanza warna hitam.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gantar di Backup oleh tim Df Ditkrimum Polda Jabar segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca juga: Sekilas Info Tentang Pulomas Cantigi
Penyelidikan dilakukan melalui pulbaket saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pengelola rest area untuk mempelajari rekaman CCTV di sekitaran TKP. Rest area yang berada di jalan tol Cipali juga menjadi obyek penyelidikan dengan anggapan pernah terjadi tindak pidana yang sama.
Seperti dikutip dari Indramayupost.com, Kapolres Indramayu menambahkan bahwa pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar Rest area Km 130 Tol Cipali Kabupaten Indramayu, Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Gantar berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2014 POE.
Selain itu tim gabungan juga berhasil mengamankan satu buah ban serep truk dengan nomor polisi B 9096 UIO dari hasil kejahatan, satu set kunci roda, dua buah kartu e-Tol Mandiri dengan nomor kartu 6032 9828 2172 2434 dan 6032 9840 2645 1942, lima buah telepon seluler berbagai merk, dua buah pisau cutter, dua buah dompet serta satu utas tali pengikat ban serep.
Saat dilakukan interogasi, kelima pelaku mengaku melakukan pencurian ban serep truk di berbagai rest area di sepanjang jalan tol Jakarta - Cikampek dan jalan tol Cikopo - Palimanan. Beberapa rest area tersebut berada di Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Indramayu.
Yang menjadi sasaran kawanan ini adalah truk-truk yang terparkir di bahu jalan tol dan rest area yang supir dan kondekturnya sedang dalam keadaan tidur atau beristirahat. Dalam satu malam komplotan ini berhasil menggasak dua sampai tiga buah ban serep truk.
Setiap ban yang berhasil dicuri akan dijual dengan harga berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,3 juta tergantung pada kondisi ban. Dari hasil interogasi, pelaku IS berperan sebagai penyedia kendaraan jenis Avanza sekaligus sebagai penadah.
Sedangkan modus operandi kelima pelaku adalah mereka berhenti di belakang truk yang akan menjadi sasarannya dengan menggunakan kendaraan Avanza. Setelah itu empat orang pelaku turun dan membagi tugas. Dua orang pelaku langsung berkasi mengambil ban serep truk dengan menggunakan kunci roda yang telah dipersiapkan sebelumnya, dan dua orang pelaku lainnya mengawasi keadaan sekitar.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kelima pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP. Dalam menjalankan aksinya pelaku sempat beberapa kali mengganti nomor kendaraan yang digunakan untuk aksi kejahatan ini, dalam rangka untuk mengelabui petugas.
0 Komentar