Desa Kaplongan Deklarasikan Tidak Buang Air Besar Sembarangan Atau 'Singli'

Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokanbunder mendeklarasikan diri sebagai desa yang bebas dari buang air besar sembarangan atau Open Defection Free (ODF).

Deklarasi dilakukan oleh puluhan warga Kaplongan yang disaksikan oleh Camat Kedokan Bunder Atang Suwandi, Kepala Puskesmas Kedokanbunder dr. Sumiyati, Kuwu Kaplongan Arifin, dan masyarakat Desa Kaplongan, pada Selasa (27/9/2022) di Kantor Desa Kaplongan.

Deklarasi Open Defection Free di Desa Kaplongan

Atang Suwandi menjelaskan, Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan. Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.

Menurut Atang, saat ini masih ditemukan adanya warga yang membuang air besar di sungai (kali) atau warga menyebutnya 'Singli'. Kondisi ini dikarenakan keterbatasan masyarakat dalam mengakses sarana MCK dan sanitasi karena di rumahnya tidak memiliki MCK.

"Untuk itu melalui deklarasi ODF ini selain perilaku masyarakat, pemerintah juga telah memfasilitasi berbagai bantuan untuk pembuatan MCK kepada warga baik melalui APBD, APBN, CSR maupun lainnya agar dibuatkan MCK sehingga semua masyarakat atau rumah memiliki MCK," tegas Atang.

Kepala Puskesmas Kedokan Bunder, Dr. Sumiyati mengatakan, dengan adanya deklarasi ODF dari Desa Kaplongan ini, maka sudah 6 desa dari 7 desa di wilayah Puskesmas Kedokanbunder sudah bebas ODF. Saat ini masih ada 1 desa lagi yang segera menyusul deklarasi ODF yakni Desa Kedokanagung.

"Pada tahun sebelumnya sudah lima desa yang sudah bebas ODF. Kini setelah Desa Kaplongan deklarasi ODF berarti sisa satu desa lagi yakni Desa Kedokanagung. Kita tengah siapkan deklarasinya," kata Sumiyati.

Pada kegiatan deklarasi tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen oleh semua pihak terutama oleh masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu