Hampir dua tahun Nina Agustina Dai Bahtiar menjadi orang nomor satu di Indramayu. Di dalam masa kepemimpinannya Bupati Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh dan tidak main-main. Termasuk menindak tegas kepada ASN yang terlibat korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu.
Seperti dikutip dari CirebonRaya.com, Nina tidak ingin dirinya disebut sebagai pemimpin yang berusaha melindungi anak buahnya yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Perlu diketahui bahwa sepanjang tahun 2022 ini, di Indramayu setidaknya ada enam orang ASN yang terseret dalam pusaran kasus korupsi. Keenam orang ASN tersebut terlibat dalam tiga kasus berbeda.
Bupati Indramayu akan menindak tegas ASN yang terlibat korupsi |
Kasus pertama adalah korupsi pengadaan masker untuk penanggulangan Covid-19. Pada kasus ini, dua ASN yang terlibat telah divonis denan masing-masing hukuman kurungan lima tahun enam bulan. Kedua ASN tersebut adalah DD, mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.
Kasus kedua yaitu korupsi kegiatan bantuan sosial yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Ia divonis satu tahun penjara setelah terbukti melakukan tindakan korupsi tersebut.
Baca juga: 5 Orang Sindikat Pencuri Ban Serep Truk, Dibekuk Polres Indramayu
Kasus ketiga dan yang terbaru adalah penetapan status tersangka terhadap tiga orang ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang ditengarai terlibat dalam kasus korupsi kegiatan makan dan minum santri tahfidz. Ketiga oknum ASN tersebut berinisal A, N dan TH. Selain itu terdapat juga seorang pegawai swasta berinisial EN yang ikut terlibat.
Menanggapi serangkaian kasus korupsi yang berada di bawah kepemimpinannya, Bupati Indramayu menyatakan akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi yang ia pimpin.
Alasan Bupati Indramayu untuk konsisten memberantas aksi rasuah adalah karena korupsi merupakan salah satu penghambat pembangunan daerah dan sumber kesengsaraan rakyat.
Baca juga: Ternyata CV Pengirim Paket Yang Meledak dari Indramayu Sudah Lama Tidak Beroperasi
"Berulang kali saya tegaskan, jangan coba-coba korupsi. Seluruh ASN saya harap bekerja dengan baik dan benar, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku," tegas Nina, pada Minggu, (9/10/2022).
Nina juga berharap agar serangkaian kasus korupsi tersebut menjadi kasus terakhir yang dia temui selama ia memimpin Indramayu. Oleh karena itu Nina akan terus mengawal dan mengevaluasi komitmen serta integritas para pegawainya agar tidak terseret dalam kasus korupsi.
Peringatan Bupati INdramayu ini juga ditujukan tidak hanya untuk ASN, tetapi seluruh masyarakat termasuk pihak swasta. Menurut Nina, pihak penyedia barang dan jasa atau vendor juga harus ikut bertanggung jawab jika terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara. (MTR/2022)
0 Komentar