Dalam Rangka Melestarikan Budaya Mulai Hari Ini, Setiap ASN di Pemkab Indramayu Wajib Mengenakan Komboran Sebagai Pakaian Adat

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 93 tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai pangganti Perbup Nomor 27 tahun 2016, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai hari ini, Selasa (11/10) wajib mengenakan pakaian dinas harian (PDH) baru. PDH yang dimaksud adalah pakaian adat atau budaya khas Indramayu yang disebut komboran.

Komboran sebagai PDH pakaian adat khas Indramayu

Menurut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Dr. Achmad Sudalim Gymnasthiar, M.Pd. Perbup ini diundangkan pada 18 Agustus 2022, sehingga sejak tanggal tersebut ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu wajib melaksanakannya.

“ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu wajib memakai baju adat atau budaya lokal Indramayu setiap hari Selasa. Peraturan tersebut harus ditaati sejak diundangkan selamat-lambatnya mulai 28 Oktober 2022. Hal itu bertujuan mengembangkan budaya lokal Kota Mangga,” katanya.

Seperti dikutip dari MHNews.id, pakaian adat Indramayu yang dijadikan PDH itu ditetapkan berdasarkan hasil diskusi dengan para budayawan. Jenis pakaian adat itu adalah baju komboran.

PDH pakaian adat untuk ASN wanita di Pemkab Indramayu

Sudalim menjelaskan terdapat perbedaan antara jenis komboran khas Indramayu dengan komboran Jawa Barat. Perbedaannya komboran tersebut terletak pada bagian kerahnya. Kerah Komboran Indramayu bermodel tutup kembu. 

Dikatakan Sudalim, budaya memiliki tempat penting di dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mengambil contoh bangsa Jepang yang menjunjung tinggi budayannya. Meskipun masyarakat Jepang berpikir internasional, namun sikap dan tindakannya tidak terlepas dari budaya dan kearifan lokal.

Selain menggunakan PDH pakaian adat Komboran, Perbup tersebut juga mengatur tentang penggunaan pakaian dinas lainnya yaitu:

  1. PNS dengan lima hari kerja
    • Senin: PDH warna khaki
    • Selasa PDH Budaya Indramayu
    • Rabu PDH kemeja putih dengan celana/rok warna hitam
    • Kamis PDH batik Indramayu
    • Jumat PDH Smart Casual
  2. PNS dengan enam hari kerja
    • Senin PDH warna khaki
    • Selasa PDH Budaya Indramayu
    • Rabu PDH kemeja putih dengan celana/rok warna hitam
    • Kamis PDH batik Indramayu
    • Jumat PDH Smart Casual
    • Sabtu Batik Indramayu
  3. PPPK dengan lima hari kerja
    • Senin sampai dengan Rabu PDH kemeja putih dengan celana/rok warna hitam
    • Kamis PDH Batik Indramayu
    • Jumat PDH smart casual
  4. PPPK dengan enam hari kerja
    • Senin sampai dengan Rabu PDH kemeja putih dengan celana/rok warna hitam
    • Kamis PDH Batik Indramayu
    • Jumat PDH smart casual
    • Sabtu PDH Batik Indramayu

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu