kotamanggapedia.com - Pesta demokrasi Indonesia sudah di depan mata. Para calon legislatif dan calon presiden serta wakil presiden gencar melakukan kampanye untuk meraih dukungan dan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Masa kampanye merupakan salah satu tahapan pemilu yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kampanye di Media Sosial
Terdapat banyak cara yang dilakukan untuk memikat calon pemilih agar dapat memilih salah satu capres dan cawapres. Salah satu cara yang dilakukan adalah berkampanye melalui media sosial. Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan melakukan kampanye dengan media sosial TikTok.
Baca juga: Gerak Cepat Bupati Indramayu Menangani Korban Angin Puting Beliung di Kecamatan Juntinyuat
Anies melakukan live atau siaran langsung untuk menyampaikan visi misa dan programnya jika terpilih menjadi presiden Indonesia.
Ancaman
Namun saat Anies tengah melakukan live di TikTok tersebut, muncul sebuah komentar dari salah satu akun pengguna TikTok. Isi komentar tersebut berbunyi "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?". Kontan saja komentar tersebut mendapat berbagai reaksi dan komentar balasan dari netizen.
Netizen yang mengancam menembak Anies Baswedan ditangkap. (Foto: Kaskus Networks) |
Ditangkap
Belakangan diketahui bahwa pemilik akun TikTok tersebut berinisial AWK. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menangkap AWK di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. AWK ditangkap oleh tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Saat ini Polri masih mendalami motif AWK yang mengancam akan menembak Anies Baswedan. Dari hasil penyelidikan sementara, Polri memastikan bahwa AWK bukan pendukung salah satu paslon dan tak terafiliasi dengan parpol mana pun. (KMP/2024)
0 Komentar