Sah! Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Disepakati DPR dan Pemerintah

kotamanggapedia.com - Badan legislasi DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat merevisi Undang-Undang tentang Desa. Poin krusial dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa. 

Berdampak Signifikan

Revisi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap sistem kepemimpinan di tingkat desa dan menciptakan diskusi luas dalam masyarakat. Rapat pembahasan revisi UU Desa memutuskan untuk memaksimalkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batas dua periode. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi, menyampaikan bahwa rapat berlangsung cepat karena revisi UU Desa telah dibahas berulang kali sebelumnya.

kotamanggapedia.com
Sah, jabatan kepala desa 8 tahun dengan batas 2 periode. (Foto:simpeldesa)


Proses Pembentukan Undang-Undang Desa telah sesuai dengan ketentuan hukum. Baidowi menyatakan bahwa tahapan pembentukan Undang-Undang Desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, target pengesahan aturan ini akan ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah, memberikan kejelasan mengenai jadwal dan proses selanjutnya.   

Usulan Masa Jabatan Kepala Desa: Pemerintah Pertimbangkan 18 Tahun                

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan agar masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang hingga 18 tahun. Pertimbangan ini akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), menandai sebuah langkah penting dalam menentukan kebijakan terkait kepemimpinan di tingkat desa.   

Penguatan Kinerja dan Pembangunan 

Pemerintah tahun ini menjelaskan alasan di balik usulan masa jabatan kepala desa selama 18 tahun. Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja kepala desa, memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk menyelesaikan program pembangunan dan mendorong kemajuan di tingkat desa.   

Prolongasi masa jabatan kepala desa memiliki alasan kedua, yaitu meminimalisasi konflik dalam Pilkades. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan dapat mengurangi konflik yang sering terjadi selama proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Baca juga: Setkab RI Apresiasi Aplikasi Dana Desa dan Pemilihan Kuwu Serempak di Indramayu

Alasan ketiga yang mendukung keputusan ini masih menjadi sorotan untuk dibahas lebih lanjut.             Keputusan untuk memberikan masa jabatan lebih panjang kepada Kepala Desa memiliki tujuan meningkatkan profesionalitas mereka. Dengan durasi jabatan yang lebih lama, diharapkan Kepala Desa dapat lebih fokus dalam bekerja dan secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan di tingkat desa.

Pentingnya Peningkatan Profesionalitas Kepala Desa                

Kesimpulan dari perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah untuk meningkatkan profesionalitas mereka. Dengan durasi jabatan yang lebih panjang, diharapkan Kepala Desa dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas layanan dan pembangunan di tingkat desa, menciptakan dampak positif terhadap kemajuan wilayah tersebut. (KMP/2024)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu